MATA INDONESIA, JAKARTA – Apes benar nasib Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. Jabatan keduanya dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 24 November 2020 lalu. Pencopotan tersebut berkaitan dengan kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, pencopotan tersebut dilakukan merujuk pada hasil audit Inspektorat DKI Jakarta. Keduanya dinilai tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 November 2020.
Menurut Chaidir, dari 4 arahan yang ditetapkan Anies, kedua pejabat tersebut diklaim melanggar satu arahan yaitu terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
“Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Selain Bayu dan Andono, Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.