MATA INDONESIA, JAKARTA-Mahkamah Konsitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi calon bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu yang berpasangan dengan wakil bupati, Thobias Uly, Kamis 15 April 2021.
Dengan hasil keputusan tersebut, secara otomatis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memecat Orient P Riwu Kore sebagai anggota partai.
“Yang bersangkutan secara otomatis dipecat sebagai anggota partai,” ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Jumat 16 April 2021.
Djarot menilai, penyelenggara pemilu bekerja tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tahapan pilkada yang cukup panjang.
Mereka teledor sehingga membuat anggaran pilkada yang sudah dikeluarkan tidak berarti, dan berujung pada putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Sabu Raijua.
“Pelaksanaan PSU juga membutuhkan anggaran tidak kecil, di lain sisi kita harus fokus untuk menghadapi dampak pandemi terhadap pemulihan ekonomi rakyat kecil,” kata Djarot.
Seperti diketahui, Orient didskualifikasi lantaran terbukti masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Anggota MK, Saldi Isra menerangkan, MK berpendapat status Orient Patriot Riwu Kore, sejak 2007 sampai sekarang adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Orient memiliki dua paspor sekaligus, yakni paspor Amerika yang berlaku sampai 9 Juli 2027 dan paspor Indonesia yang berlaku sampai 1 April 2024.
Saldi mengatakan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, sehingga pada diri WNI tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain. Dengan demikian, Orient tidak memenuhi syarat mengajukan diri sebagai calon pilbup Sabu Raijua sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Saldi.