MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno menyambut baik kebijakan pemerintah terkait relaksasi percepatan izin ekspor yang hanya membutuhkan waktu delapan jam.
“Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal pelaksanaannya. Karena itu sudah dimulai dari revisi Permendag ke-44 tahun 2019, Permendag 72 tahun 2019, terhadap komoditi holtikultura maupun komoditi ikan atau produk hewani,” kata Ketum GPEI, Benny Soetrisno, Kamis, 22 April 2021.
Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan relaksasi percepatan izin ekspor hanya dengan kurun waktu delapan jam tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pengusaha dalam melaksanakan proses perizinan ekspor.
“Kalau nggak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS rumber yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” sambungnya.
Benny mengatakan, dipersingkatnya proses izin ekspor cepat akan menentukan pergerakan barang yang cepat. Dengan pergerakan yang cepat, maka uang yang dihasilkan juga akan cepat.
Sebelumnya, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Luther Palimbong mengatakan, Kemendag mempercepat keluarnya izin ekspor yang diajukan oleh perusahaan eksportir. Dengan begitu, izin ekspor akan keluar hanya dalam waktu delapan jam.
“Relaksasi kebijakan, kita sudah mulai pikirkan bagaimana kita permudah kebijakan sehingga pelaku usaha tidak terbebani dengan perizinan. Bapak Menteri sudah menandatangani terkait persetujuan ekspor hanya dalam waktu 8 jam,” kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Luther Palimbong.
“Ini ada beberapa tapi pendekatannya kepada perusahaan, jika perusahaan itu baik, bayar royalti dan pajak maka kita berikan kemudahan dalam perizinan hanya dalam 8 jam sehingga tidak ada lagi pengusaha yang mengeluh soal perizinan,” sambungnya.