Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia Sambut Baik Relaksasi Percepatan Izin Ekspor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno menyambut baik kebijakan pemerintah terkait relaksasi percepatan izin ekspor yang hanya membutuhkan waktu delapan jam.

“Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal pelaksanaannya. Karena itu sudah dimulai dari revisi Permendag ke-44 tahun 2019, Permendag 72 tahun 2019, terhadap komoditi holtikultura maupun komoditi ikan atau produk hewani,” kata Ketum GPEI, Benny Soetrisno, Kamis, 22 April 2021.

Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan relaksasi percepatan izin ekspor hanya dengan kurun waktu delapan jam tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pengusaha dalam melaksanakan proses perizinan ekspor.

“Kalau nggak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS rumber yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” sambungnya.

Benny mengatakan, dipersingkatnya proses izin ekspor cepat akan menentukan pergerakan barang yang cepat. Dengan pergerakan yang cepat, maka uang yang dihasilkan juga akan cepat.

Sebelumnya, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Luther Palimbong mengatakan, Kemendag mempercepat keluarnya izin ekspor yang diajukan oleh perusahaan eksportir. Dengan begitu, izin ekspor akan keluar hanya dalam waktu delapan jam.

“Relaksasi kebijakan, kita sudah mulai pikirkan bagaimana kita permudah kebijakan sehingga pelaku usaha tidak terbebani dengan perizinan. Bapak Menteri sudah menandatangani terkait persetujuan ekspor hanya dalam waktu 8 jam,” kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Luther Palimbong.

“Ini ada beberapa tapi pendekatannya kepada perusahaan, jika perusahaan itu baik, bayar royalti dan pajak maka kita berikan kemudahan dalam perizinan hanya dalam 8 jam sehingga tidak ada lagi pengusaha yang mengeluh soal perizinan,” sambungnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini