MATA INDONESIA, YOGYA-Forum Komunikasi Guru (FKG) Yogyakarta Angkatan 2018, mempertanyakan mengenai Pergub DIY no 112 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Guru di DIY.
Pasalnya, terlihat ada perbedaaan yang signifikan soal kenaikan pangkat bagi pegawai struktural dan para guru di sekolah terutama guru angakatan 2018.
Untuk ASN struktural dalam dua tahun bisa naik jabatan satu kali dalam rentan waktu dua-empat tahun. Sedangkan para guru angkatan 2018, untuk naik pangkat/golongan, harus mengikuti test, dan antri karena memang banyak antriannya, sehingga mempersulit proses itu.
Perwakilan guru SMK FKG DIY, Irkhamudin mengatakan penghargaan yang didapat sejauh ini tidak sesuai dengan beban kerjanya.
Dirinya mempertanyakan soal potongan 50 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi. Padahal untuk mendapatkan hal itu jalannya berat dan sulit. Namun, berbeda dengan jalan rekan-rekan di struktural dimudahkan.
Selama ini guru-guru yang belum bersertifikasi mendapatkan TPP sebesar Rp 1 juta dengan dipotong pajak.
“Kami akan terus mencari kejelasan tentang masalah ini. Dengan beban kerja guru yang mencapai 40 jam per minggu dan pengawasan pada ribuan siswa, profesi guru sangat berisiko,” katanya.
Menurutnya, bunyi Pergub nya masih rancu. Seangkatan dirinya setidaknya sudah di kategori 3A dengan gaji Rp 2,6 -3 juta. Sedangkan TPP kami masih di golongan yang disamakan dengan pegawai lulusan SD-SMP.
“Tidak bermaksud membandingkan, tetapi dengan kinerja yang kurang lebih sama, proses masuk yang sama, kami mempertanyakan kenapa di Pergub, TPP kelas jabatan terendah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan mekanisme perolehan tambahan pendapatan guru adalah melalui TPG atau Tamsil diatur dalam landasan hukum Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022. Pergub nomor 112 tahun 2021 adalah landasan yang berbeda dengan mekanisme tersebut.
Hitungan nominal TPP di lingkungan Pemda DIY masih belum matang dalam hal ini masih dievaluasi oleh Kemenkeu yang sampai saat ini masih belum keluar hasil rilisnya. Oleh karena itu, blangko tandatangan TPP yang sempat beredar pada Februari 2022 dan sudah ditandatangani masih dalam bentuk trial.
Penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Didik Wardaya, guru berhak menolak jika dibebankan tugas yang berkaitan dengan administrasi perkantoran.
Tugas utama guru adalah mengajar, menyiapkan administrasi yang berkaitan perencanaan dan evaluasi pembelajaran. Tugas tambahan yang sesuai dengan ketugasan guru adalah tugas yang berkaitan dengan pengembangan karakter siswa. Pengembangan kompetensi, ekstrakulikuler, dll.
Para guru yang tergabung dalam FKG merasa masih belum menemukan titik temu yang diharapkan dan mendorong pihak pembuat kebijakan untuk menyusun dan membuka akses kepada publik tentang regulasi TPP yang jelas, adil dan disertai informasi penghitungan yang transparan.
“Untuk itu, kami sebagai perwakilan FKG angkatan 2018 akan bersiap menentukan upaya lanjutan agar harapan itu terwujud,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) DIY terkait masalah ini.
Reporter: Muhammad Fauzul Abraar
Tetap semangat adik2ku…..tidak ada perjuangan yang sia-sia