MATA INDONESIA, JAKARTA – Departemen Perdagangan AS menyatakan, jika tak ada kesepakatan hingga 12 November 2020 mendatang, segala aktivitas pengunduhan dua aplikasi tersebut masuk dalam kegiatan ilegal dan melanggar hukum.
Pemblokiran dua aplikasi ini bermula ketika Presiden AS Donald Trump menyatakan, bahwa TikTok dan WeChat adalah corong bagi Cina untuk mengumpulkan data warganya.
Orang-orang yang telah menginstal aplikasi ini masih bisa menggunakannya secara normal setelah 20 September. Tapi mereka tak akan bisa mengunduh pembaruan terbaru, yang mana berarti aplikasi tak akan berfungsi, karena pengembang tak akan bisa memperbaiki kesalahan atau membuat perubahan.
Mengutip The Independent, barulah setelah 12 November mendatang, TikTok dan WeChat tidak diperbolehkan lagi untuk didistribusukan melalui layanan pengunduh aplikasi.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya ancaman dari pemerintah AS bahwa aplikasi tersebut akan dilarang jika tidak dapat dijual ke perusahaan AS.