MINEWS.ID, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hanya boleh cuti Idul Fitri 1440 H hingga 9 Juni 2019 , jadi 10 Juni harus sudah masuk kerja. Mereka yang memperpanjang sendiri cuti lebarannya tanpa mengindahkan ketentuan bakal diberi sanksi yang bikin menyusahkan.
Tahun lalu, sanksi yang dimaksud adalah surat peringatan langsung kepada PNS yang diketahui membolos atau menambah sendiri cuti lebarannya.
Surat peringatan itu cukup membuat karir yang bersangkutan terhambat. Selain itu ada kemungkinan tunjangan kinerjanya dipangkas.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,†ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seperti dikutip Rabu 29 Mei 2019.
Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB meminta laporan kehadiran ASN seluruh Indonesia pada Senin 10 Juni 2019.
Laporan itu harus diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang diketahui membolos pada Hari Raya itu, paling lambat pada 10 Juli 2019.
Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya. Begitu siaran pers BKN melalui Kepala Biro Humas-nya, Mohammad Ridwan itu.