Ferdinand Duga Anies Baswedan Terlibat Kasus Korupsi Tanah di Cipayung Jaktim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi lahan di lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Tujuan pemanggilan Anies agar kebenaran kasus ini terang benderang.

Hal ini mendapat dukungan dari mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ia mengatakan bahwa sejak awal kasus lahan itu mencuat, ia sudah mendorong KPK untuk memanggil Anies Baswedan.

“Mengapa? Karena ini program utama Anies saat Pilgub, jadi dia pasti terlibat dari A-Z dari 0-9 proyek ini. Tidak mungkin Anies tidak terlibat aktif dalam proyek pengadaan ini apalagi nilainya besar,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 13 Juli 2021.

Ferdinand juga menegaskan bahwa Anies tidak mungkin melepas tanggung jawab kepada bawahannya untuk pengerjaan proyek tersebut karena ini berkaitan dengan kesuksesan sebuah program yang digaungkan selama kampanye.

“Sekali lagi saya sampaikan, tak mungkin Anies melepaa begitu. Saya duga Anies pasti terlibat aktif dan dilapori oleh pelaksana yaitu BUMD terkait perkembangan proyek dan terkait keputusan-keputusan tertentu,” katanya.

“Misalnya penentuan lokasi tanah, di sinilah titik awal kolusinya terjadi. Tanah siapa dan dimana? Ini kuat dugaan dan saya yakin gubernur tak mungkin tak tau. Bahkan dugaan saya dia yang memutuskan di mana lokasinya,” lanjutnya.

Ia menilai rencana KPK untuk memanggil Anies sudah tepat. Ia pun berharap lembaga anti rasuah itu bisa menelisik dugaan keterlibatan Anies dalam kasus korupsi lahan tersebut.

“Saya mendukung KPK untuk segera memanggil Anies Baswedan, periksa dan tetapkan jadi tersangka jika memang ditemukan bukti keterlibatannya,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut resmi disampaikan KPK pada 27 Mei 2021 dengan mengumumkan penetapan sejumlah tersangka. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diselimuti korupsi.

Saat itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan ada 3 tersangka personal dan 1 tersangka korporasi, yaitu:

1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; dan
4. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Ghufron kala itu.

Ghufron menyebutkan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini