Ferdinand Duga Anies Baswedan Terlibat Kasus Korupsi Tanah di Cipayung Jaktim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi lahan di lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Tujuan pemanggilan Anies agar kebenaran kasus ini terang benderang.

Hal ini mendapat dukungan dari mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ia mengatakan bahwa sejak awal kasus lahan itu mencuat, ia sudah mendorong KPK untuk memanggil Anies Baswedan.

“Mengapa? Karena ini program utama Anies saat Pilgub, jadi dia pasti terlibat dari A-Z dari 0-9 proyek ini. Tidak mungkin Anies tidak terlibat aktif dalam proyek pengadaan ini apalagi nilainya besar,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 13 Juli 2021.

Ferdinand juga menegaskan bahwa Anies tidak mungkin melepas tanggung jawab kepada bawahannya untuk pengerjaan proyek tersebut karena ini berkaitan dengan kesuksesan sebuah program yang digaungkan selama kampanye.

“Sekali lagi saya sampaikan, tak mungkin Anies melepaa begitu. Saya duga Anies pasti terlibat aktif dan dilapori oleh pelaksana yaitu BUMD terkait perkembangan proyek dan terkait keputusan-keputusan tertentu,” katanya.

“Misalnya penentuan lokasi tanah, di sinilah titik awal kolusinya terjadi. Tanah siapa dan dimana? Ini kuat dugaan dan saya yakin gubernur tak mungkin tak tau. Bahkan dugaan saya dia yang memutuskan di mana lokasinya,” lanjutnya.

Ia menilai rencana KPK untuk memanggil Anies sudah tepat. Ia pun berharap lembaga anti rasuah itu bisa menelisik dugaan keterlibatan Anies dalam kasus korupsi lahan tersebut.

“Saya mendukung KPK untuk segera memanggil Anies Baswedan, periksa dan tetapkan jadi tersangka jika memang ditemukan bukti keterlibatannya,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut resmi disampaikan KPK pada 27 Mei 2021 dengan mengumumkan penetapan sejumlah tersangka. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diselimuti korupsi.

Saat itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan ada 3 tersangka personal dan 1 tersangka korporasi, yaitu:

1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; dan
4. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Ghufron kala itu.

Ghufron menyebutkan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini