Fakta Terbaru, Sopir Kivlan Zein Ingin Bunuh Empat Jenderal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sopir paruh waktu Kivlan Zein ternyata menjadi salah satu tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro yang mengakui kliennya mengetahui sosok empat dari enam tersangka.

Bahkan menurut Djuju, satu dari empat tersangka itu dikenal Kivlan. Sementara tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal.

Untuk satu tersangka yang merupakan sopir Kivlan diketahui bernama Armi. “Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 Mei 2019 dini hari.

Armi diakui Djuju, bekerja dengan Kivlan selama tiga bulan terakhir. Mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI. “Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, setelah menjadi tersangka kasus makar,” ujar dia.

Menyoal penetapan kliennya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, Djuju menilai hal tersebut tidak relevan dengan fakta yang terjadi. Kata dia, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.

Kivlan juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat jenderal. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

“Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin,” ujar Djudju.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya telah menangkap dan menetapkan enam orang terkait kerusuhan 22 Mei. Enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta dugaan rencana pembunuhan.

Hasil penyelidikan para pelaku berencana membunuh empat tokoh nasional dan seorang pemilik lembaga survei swasta. Tak hanya itu, mereka juga merencanakan penembakan saat aksi pada 21-22 Mei 2019.

Keenam tersangka itu, yakni HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari menjual senjata api hingga eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Empat tokoh nasional yang jadi target pembunuhan yakni Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (Jenderal TNI Purn), Menko Polhukam Wiranto (Jenderal TNI Purn). Kemudian ada nama Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan (Jenderal Pol Purn), serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere (Komisaris Jenderal Pol Purn). Sedangkan pemilik lembaga survei yang juga jadi target pembunuhan tidak diungkap identitasnya.

Para tersangka mengaku diberi bayaran mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 150 juta di setiap eksekusi pembunuhan.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini