MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencatat kesaksian bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merupakan bapak asuh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang kini jadi terdakwa kasus korupsi.
Hal itu terungkap saat persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Djuyamto mendengarkan kesaksian Agus Susanto, Senin 20 September 2021.
“Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin,” kata Agus Susanto.
Agus seperti dilansir Antaranews yang merupakan anggota Polri tahun 2002—2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018. Namun, komunikasi tidak berlanjut sejak perkenalan pertama itu.
Komunikasi terjalin kembali pada Agustus 2020 saat Agus dijadikan sopir oleh Stepanus Robin Pattuju.
Statusnya sebagai sopir itu yang mengantarkan Agus bertemu banyak kolega Robin. Selain bertugas untuk mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.
Dalam perkara itu, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial uang Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado menerima Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp 5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.