MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu dibenarkan Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.
“Iya benar tersangka,” kata Zulpan.
Pada Jumat ini, Roy dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Roy dilaporkan oleh dua orang berbeda akibat unggahan meme patung di Candi Borobudhur yang telah diedit dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitter miliknya.
Laporan pertama dibuat oleh Perwakilan Umat Buddha bernama Kurniawan Santoso pada tanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama 20 Juni 2022.
Pada dua laporan itu, Roy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.