MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta polisi memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 2009 untuk mengetahui nasib uang Rp 546 miliar pada kasus cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Menurut Antasari yang pernah menjadi jaksa penyidik dan penuntut kasus tersebut tidak pernah mengetahui kabar uang tersebut karena kasusnya terlanjur karut marut hingga Djoko meninggalkan Indonesia. Padahal Antasari mengaku sudah tuntas menyidik dan menuntut Djoko.
“Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” kata Antasari, Jumat 21 Agustus 2020.
Menurut dia, hal tersebut bisa ditanyakan kepada eksekutor putusan tersebut yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap pasti ada berita acaranya, maka kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.
Selanjutnya seperti dilansir antara, tinggal ditelusuri siapa petugas yang harus melakukan eksekusi kasus tersebut.