MATA INDONESIA, MEDAN – Seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan tertangkap basah membawa ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, kejadian ini bermula saat sang oknum PNS yang berinisial AS (54) berkunjung ke Plaza Medan Fair pada Rabu, 12 Agustus 2020. Karena tak pakai masker, ia dilarang masuk oleh sekuriti.
“Tidak senang ditegur, tersangka mengambil balok kayu yang diselipkan dibalik bajunya dan langsung memukul sekuriti tersebut. Secara spontan petugas sekuriti dapat menangkisnya,” ujarnya di Medan, Jumat 21 Agustus 2020.
Petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang kebetulan berada di lokasi langsung mengamankan tersangka. Dalam pengeledahan yang dilakukan ditemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja.
Oknum PNS yang tinggal di jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota tersebut pun segera diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.