Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa proses penyelesaian hak pekerja PT Sritex yang terdampak PHK telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan mengimbau agar tidak terprovokasi oleh ajakan aksi yang berpotensi memperkeruh situasi. Stabilitas sosial dan ekonomi menjadi prioritas utama dalam menangani dampak kepailitan perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa terkait PHK massal di PT Sritex. “Pekerja Sritex telah menunjukkan sikap yang kondusif dalam menghadapi situasi ini. Kami mengutamakan strategi advokasi dan negosiasi sebagai langkah utama,” ujar Ristadi.
Langkah ini menjadi contoh positif dalam hubungan industrial di Indonesia, di mana penyelesaian konflik ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan dialog dan pendekatan hukum yang tepat. KSPN juga mendesak tim kurator agar mengutamakan pembayaran hak pesangon pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal penyelesaian kasus ini agar hak-hak pekerja tetap terlindungi. “Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja,” tegas Yassierli.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema baru yang memungkinkan eks karyawan PT Sritex untuk kembali bekerja di bawah investor yang akan mengambil alih operasional perusahaan. Kepastian ini memberikan ketenangan bagi para pekerja dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa tim kurator masih bernegosiasi dengan calon investor yang berminat mengambil alih PT Sritex. “Proses penyewaan aset perusahaan sedang berlangsung, dan karyawan yang terdampak PHK akan didata ulang untuk memastikan mereka dapat kembali bekerja,” pungkasnya.
Di sisi lain, Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin menjelaskan bahwa proses rekrutmen eks karyawan akan menjadi prioritas bagi investor baru. “Investor yang berminat menyewa aset PT Sritex akan menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak PHK. Kami juga memastikan seluruh hak buruh dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Nurma.
Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dalam menghadapi dinamika industri tekstil. Dengan solusi yang telah disiapkan, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan industri tekstil dapat kembali bangkit dengan model bisnis yang lebih kuat.