Oleh : Andi Mahesa )*
Maraknya judi online di Indonesia menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama dengan semakin luasnya akses terhadap platform digital. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai mencapai Rp359 triliun. Lebih mencengangkan lagi, jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang, dengan kelompok usia 30-50 tahun mendominasi angka tersebut. Bahkan, sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun diduga turut terlibat dalam aktivitas ini. Situasi ini menuntut langkah konkret dari berbagai pihak guna menekan peredaran judi online secara signifikan.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya judi online, PT Visionet Internasional (Ovo) berinisiatif mengadakan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol). Program ini mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendeteksi dan melaporkan akun yang disalahgunakan untuk transaksi terkait judi online. Dengan menggandeng PPATK, Ovo berupaya memperkuat sistem deteksi dini guna mencegah aktivitas ilegal ini merajalela di ruang digital.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman. Inisiatif ini pertama kali diperkenalkan pada November 2024 dalam Seminar Gerakan Nasional: Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0. Sejak itu, Ovo terus mengembangkan sistem keamanan dengan mengoptimalkan teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan serta memperketat verifikasi pengguna melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Gebuk Judol resmi dibuka pada 24 Februari 2025 dan berlangsung hingga 24 Maret 2025. Masyarakat dapat melaporkan akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online melalui situs resmi Gebuk Judol dan Pusat Bantuan di aplikasi Ovo. Untuk meningkatkan partisipasi publik, Ovo menyediakan apresiasi berupa hadiah senilai total Rp60 juta bagi tiga pelapor dengan jumlah laporan valid terbanyak. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga keamanan ruang digital dari praktik judi online yang semakin masif.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Ovo akan secara berkala mengumumkan jumlah laporan yang masuk, baik yang valid maupun tidak valid, serta tindakan yang diambil terhadap laporan tersebut. Dengan dukungan PPATK, akun yang terbukti digunakan untuk judi online akan diblokir, sementara informasi terkait akan diteruskan ke pihak berwenang untuk langkah lebih lanjut.
Selain melibatkan masyarakat, Ovo juga melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi situs, aplikasi, atau platform yang terlibat dalam praktik judi online. Dari hasil pemantauan ini, Ovo menyusun Daftar Pantau Judi Online yang terus diperbarui guna meningkatkan keamanan sistem keuangan digital. Dengan demikian, platform ini tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat, tetapi juga secara aktif melakukan deteksi terhadap kemungkinan transaksi mencurigakan.
Pihak PPATK menilai langkah yang dilakukan Ovo melalui Gebuk Judol sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat pencegahan judi online. Program ini juga dikaitkan dengan Asta Cita ke-7 yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan judi online sebagai bagian dari perlindungan terhadap kepentingan bangsa dan negara. Dengan adanya sinergi antara sektor swasta dan regulator, harapannya peredaran judi online dapat ditekan secara signifikan.
Gebuk Judol merupakan contoh nyata bagaimana kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dapat berkontribusi dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Langkah ini tidak hanya membantu dalam penegakan hukum terhadap pelaku judi online, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online serta bagaimana mereka dapat berperan dalam memberantasnya.
Melalui konsep gotong royong, Ovo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bebas dari praktik ilegal. Dengan semakin tingginya partisipasi publik dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan inisiatif seperti Gebuk Judol dapat memberikan dampak nyata dalam menekan laju judi online di Indonesia. Lebih dari sekadar kampanye, ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga keamanan finansial masyarakat serta mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan berintegritas.
Namun, keberhasilan program ini juga bergantung pada keberlanjutan dan komitmen berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Selain itu, peningkatan literasi digital perlu terus dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami risiko judi online serta dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Dengan kombinasi strategi pengawasan ketat, edukasi publik, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan judi online dapat diberantas secara menyeluruh dan tidak lagi menjadi ancaman bagi generasi mendatang.
Pemberantasan judi online membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Langkah-langkah seperti pemantauan transaksi keuangan, pemblokiran akun terindikasi, serta peningkatan literasi digital menjadi strategi utama dalam menekan laju penyebaran judi online di Indonesia. Inisiatif seperti Gebuk Judol menunjukkan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku industri keuangan dapat memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, edukasi yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan judi online dapat diberantas secara menyeluruh, menciptakan ruang digital yang lebih aman dan berintegritas.
)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.