Eks Direktur Askrindo Jadi Tersangka Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat BUMM (Badan Usaha Milik Negara), Direktur Operasional Ritel PT Askrindo, Anton Fadjar A Siregar, sebagai tersangka.

Anton terlibat kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

PT Askrindo Mitra Utama merupakan anak perusahaan PT Askrindo. Anton Fadjar pun berposisi sebagai Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

”Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, yaitu AFS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, Senin 8 November 2021.

Penetapan tersangka ini tak lama setelah pemeriksaan Anton Fadjar. Usai pemeriksaan itu pun ia langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Terkait perkara ini, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah dalam kurun 2016 hingga 2020. Caranya ialah dengan mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Sebagian di antaranya di keluarkan kembali ke PT Askrindo secara tunai. Sehingga seolah-olah sebagai beban operasional. Namun tanpa dukungan  dengan bukti pertanggungjawaban atau kelengkapan bukti pertanggungjawaban fiktif. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130, USD 762.900, dan SGD 32.000. Sementara kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU,” kata Leonard.

Atas perbuatannya, Anton Fadjar terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo to Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan penetapan Anton Fadjar, maka total sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya adalah WW selaku mantan karyawan PT Askrindo sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Dan FB selaku karyawan PT Askrindo sekaligus mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT AMU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tingkatkan Upaya Penutupan Situs Judi Online

Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan upaya untuk memberantas konten judi online yang marak di berbagai platform digital. Berdasarkan data yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini