MINEWS, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani kini hanya tinggal menunggu satu agenda lagi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat dirinya, yaitu putusan hakim.
Sebelum hakim memutuskan pidana untuk pentolan Dewa 19 tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian sudah melayangkan permohonan agar kliennya dipindah ke Jakarta, tidak ditahan di Surabaya seperti saat ini.
Dhani ternyata memohon dipindah ke Jakarta agar dapat berkumpul dengan keluarganya pada momen Idul Fitri nanti. Bahkan, kuasa hukumnya memohon kepada hakim dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Insya Allah sama-sama nanti tanggal 11 bulan Juni kita berharap Mas Dhani mendapat keadilan yang sepenuhnya,” kata Aldwin di Surabaya, Selasa 14 Mei 2019.
Menurut Aldwin, permohonan itu sudah tepat karena seluruh proses pemeriksaan telah selesai. Lagipula, katanya, Dhani hanya tinggal menunggu putusan, maka dimohon hakim mengizinkan kliennya kembali ke Jakarta, sampai nanti tanggal 11 Juni baru dibawa lagi ke Surabaya untuk menerima putusan.
Sedangkan untuk teknis pemindahan Dhani ke Jakarta, ia berharap bisa dilakukan secepatnya. Apalagi, majelis hakim sudah memberikan izin dan memerintahkan JPU untuk mengatur pemindahan pentolan band Dewa 19 itu.
“Pemindahannya secepatnya, hakim sudah memerintahkan kepada jaksa tadi,” kata Aldwin.