MATA INDONESIA, MERAUKE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merauke, Papua berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain. Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merauke Paino, warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga, dan lain-lain tak dipungut biaya alias gratis.
Ia juga menekankan bahwa bagi masyarakat yang hendak mengurus e-KTP tak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT atau kelurahan, cukup membawa KK.
“Petugas akan foto dan dalam hitungan hari, e-KTp sudah bisa diambil,” ujarnya, Rabu 4 Agustus 2021.
Paino mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat laporan kalau ada stafnya di kantor meminta uang kepada salah seorang warga sebesar Rp 600 ribu, saat mengurus dokumen kependudukan berupa e-KTP.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut dia, staf bersangkutan dipanggil sekaligus membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang tersebut.
“Saya menghimbau kepada semua orang yang mendapat informasi kalau ada pungutan, agar segera melaporkan sehingga dapat diambil tindakan lebih lanjut,” katanya.
Jika ada staf kedapatan lagi memungkut uang dari warga, dipastikan akan diproses dan uangnya harus dikembalikan. Kalau tidak, gaji akan dipotong. Sekaligus tindakannya itu dilaporkan kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka.
Hasil kerja Dukcapil Merauke pun mendapat respon positif dari salah seorang warga Kelurahan Rimba Jaya, Yustus (40). Ia mengaku pelayanan di kantor tersebut sangat cepat dan tak ada pungutan dari staf.
“Semuanya gratis, saya mengurus kartu keluarga dan e-KTP tak dibebankan biaya sama sekali. Tentu ini sangat membantu banyak orang, terutama rakyat kecil,” ujarnya.