Duh Bikin Malu! Gugat UU KPK, Mahasiswa Pascasarjana Ini Gak Bisa Jelaskan Hal yang Diujikan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gugat kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 25 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah tidak bisa menjelaskan norma yang akan diujikan, baik secara formil maupun materiil. Selain itu, mereka tidak konsisten.

Hal tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada sidang pendahuluan uji materi revisi UU KPK.

Pemohon tersebut mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Selain itu, Enny menilai mereka tidak konsisten dalam mengajukan permohonan sebab dalam judul permohonan, mereka hanya menyantumkan uji formil. Padahal, isinya meminta uji materiil atas pasal 21 ayat (1) huruf a revisi UU KPK.

Untuk pengujian formil, Enny Nurbaningsih mengatakan, harus terdapat kejelasan nomor undang-undang yang diuji serta masalah prosedur yang akan diuji.

Sedangkan untuk uji materiil, kedudukan hukum serta kerugian konstitusional pemohon harus diuraikan dengan jelas.

Sidang tersebut ditunda selama 14 hari untuk memberi kesempatan mereka memperbaiki permohonan.

Kondisi seperti mirip dengan permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan 18 mahasiswa fakultas hukum.

Mereka juga dinilai tidak paham atas permohonan yang diajukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini