Duh Bikin Malu! Gugat UU KPK, Mahasiswa Pascasarjana Ini Gak Bisa Jelaskan Hal yang Diujikan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gugat kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 25 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah tidak bisa menjelaskan norma yang akan diujikan, baik secara formil maupun materiil. Selain itu, mereka tidak konsisten.

Hal tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada sidang pendahuluan uji materi revisi UU KPK.

Pemohon tersebut mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a dalam revisi UU KPK tentang Dewan Pengawas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Selain itu, Enny menilai mereka tidak konsisten dalam mengajukan permohonan sebab dalam judul permohonan, mereka hanya menyantumkan uji formil. Padahal, isinya meminta uji materiil atas pasal 21 ayat (1) huruf a revisi UU KPK.

Untuk pengujian formil, Enny Nurbaningsih mengatakan, harus terdapat kejelasan nomor undang-undang yang diuji serta masalah prosedur yang akan diuji.

Sedangkan untuk uji materiil, kedudukan hukum serta kerugian konstitusional pemohon harus diuraikan dengan jelas.

Sidang tersebut ditunda selama 14 hari untuk memberi kesempatan mereka memperbaiki permohonan.

Kondisi seperti mirip dengan permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan 18 mahasiswa fakultas hukum.

Mereka juga dinilai tidak paham atas permohonan yang diajukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini