MINEWS, JAKARTA-Makin maraknya Ilegal Fishing atau penangkapan ikan yang melanggar perairan suatu negara khususnya di Indonesia, membuat geram Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengandeng Interpol untuk menangkapnya.
Hal itu dibahasa dalam Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM). Dimana perwakilan Interpol berdiskusi seputar kasus ilegal fishing dan perkembangannya di Jakarta, Senin 14 Oktober 2019.
Susi berkata, forum ini sangat penting diadakan untuk membahas secara spesifik kasus-kasus kejahatan transnasional terencana (transnational organized crime).
Ini adalah kedua kalinya KKP menggelar forum RIACM yang sebelumnya pernah diadakan pada Juli lalu, membahas kasus kapal pencuri STS-50.
Kali ini, forum membahas kasus STS-50 dan MV Nika secara bersamaan, karena pemiliknya diduga orang yang sama dan dengan rapi merencanakan kejahatan transnasional ke seluruh dunia.
Susi berharap, forum seperti ini selalu digelar dengan intensif dan agar pelakunya diberi hukuman yang setimpal di negara asal mereka.
Saat ini, kata dia, para penangkap ikan ilegal tentu berusaha menggunakan cara ‘legal’ untuk masuk Indonesia. Salah satu modus yang kerap dilakukan di negara lain yakni dengan membeli perusahaan dalam negeri.
“Sekarang kita ditekan dengan 2020 bilang tak boleh ada illegal fishing. Nah sekarang pelaku-pelaku illegal fishing cari rumah, dengan segala cara. Mereka juga berusaha dengan segala cara masuk ke Indonesia,” katanya.
Susi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka di sektor penanaman modal.
Regulasi tersebut, kata Menteri Susi, harus dipertahankan. Sebab penting dalam upaya menjaga sumber daya alam laut milik rakyat Indonesia.