MINEWS, JAKARTA–Geliat praktik investasi bodong di Indonesia belum ada habis-habisnya. Bahkan ada yang menjalankan modus penipuan tersebut dengan mendompleng nama koperasi simpan pinjam (KSP).
Menurut catatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM), sepanjang tahun 2019 ada 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto. Koperasi tersebut melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar.
“Viral akhir-akhir ini bank gelap berkedok koperasi tapi sekarang udah ditangani Bidang Pengawasan. Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi terutama, jadi koperasi simpan pinjam ini sangat rawan kaya KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru, dan lainnya,” kata Luhur dalam keterangan tertulis pada Senin 28 Oktober 2019.
Ia mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan penindakan untuk dijatuhi sanksi administratif. Dalam melakukan penindakan, pihaknya akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.
Selain itu, kata Luhur, pihaknya juga akan mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan. Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan non aktif.
Tak hanya itu, untuk memberikan efek jera, Kemenkop dan UKM tengah mengusulkan agar ada Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.
Dalam draf RUU yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong.
Luhur berharap usulan UU Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi.