MINEWS, JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Senin 28 Oktober 2019. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Alasan KPK memanggil Desi, karena ia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi III Waskita Karya, ketika proyek tersebut bergulir. KPK pun sudah sempat menggeledah kediaman bos perusahaan pelat merah itu sebagai permulaan atas penetapan status Desi sebagai saksi.
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Muhamad Agus Setiawan. Ia mengatakan, pihaknya tak akan ikut campur dalam persoalan dugaan korupsi yang tengah membelit Desi. Alasannya karena pemanggilan Desi oleh KPK, bukan saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di Jasa Marga.
“Bila memang ada pemanggilan tersebut, itu terkait dengan tugas beliau saat menjabat di Waskita,” kata dia pada Senin 28 Oktober 2019.
Agus mengatakan bahwa perusahaan sebenarnya belum mengetahui persis rencana pemanggilan Desi oleh KPK. Begitu pula dengan penetapan Desi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
“Kami belum mendapat informasi terkait pemanggilan tersebut,” ujarnya singkat.
Agus juga enggan memberi tanggapan apakah kabar rencana pemeriksaan Desi oleh KPK akan mengganggu kinerja perusahaan pelat merah itu atau tidak.
Asal tahu saja, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak telah memberi pernyataan resmi bahwa lembaga anti korupsi ini akan segera memeriksa Desi. Meski demikian, belum ada jadwal resmi kapan Desi akan diperiksa.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” ujar Yuyuk.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah Desi pada Selasa 12 Februari 2019. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.
Selain Desi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Waskita Karya, Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo. Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II Waskita Karya Wagimin untuk menelisik aliran dana dari proyek fiktif. Selain juga guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
KPK meperkirakan kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp 186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.