Home Headline Duduk Perkara Korban Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Siswa di Jogja, Pelaku Ajak...

Duduk Perkara Korban Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Siswa di Jogja, Pelaku Ajak Nonton Video Porno hingga Elus Bagian Vital

0
704

Mata Indonesia, Yogyakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan para siswa SD di salah satu sekolah swasta yang ada di Kota Jogja masih menjadi sorotan hingga pertengahan Januari 2024 ini.

Dikabarkan belasan siswa menjadi korban aksi bejat guru di sekolah tersebut, yang sampai saat ini Pemkot dan pelapor enggan membeberkan lokasi sekolah yang dimaksud.

Menyoroti kasus yang muncul awal Januari 2024 ini cukup menggemparkan Jogja yang notabene adalah Kota Pelajar. Bukannya memberikan rasa aman, justru peserta didik dibuat was-was dengan lingkungan tempatnya belajar.

Pelaku mengajar pelajaran konten kreator

Merangkum kasus ini mencuat ke publik, awalnya laporan ini dibuat oleh kuasa hukum kepala sekolah tersebut, Elna Febi Astuti. Dalam pemaparannya, pelaku merupakan guru yang berstatus belum tetap berinisial JL (24).

JL sendiri sudah mengajar selama lebih kurang 1,5 tahun. Laki-laki ini membimbing anak-anak dalam mata pelajaran konten kreator.

Elna menjabarkan pihak sekolah sudah memanggil pelaku dalam satu kesempatan untuk mengklarifikasi laporan dari para siswa yang diadukan ke wali murid.

“Kita tidak tahu alasan pelaku. Pelaku kan menyangkal ya. Sudah dipanggil, tapi tidak mengaku,” terang Elna dikutip Senin 15 Januari 2024.

Pelaku dinonaktifkan sejak November 2023

JL sebenarnya sudah dinonaktifkan sejak November 2023 lalu. Proses belajar termasuk mata pelajaran yang diampu juga dihentikan.

Elna menjelaskan bahwa ada sejumlah bukti yang sudah dikumpulkan pihak sekolah termasuk para saksi yang disiapkan untuk memberi keterangan.

Laporan pun dibuat dan pihak sekolah mendatangi Satreskrim Polresta Jogja pada 8 Januari 2024 lalu.

“Iya. sebelumnya kita konsultasi dulu dengan kanit untuk pelaporan. Untuk bukti ada tulisan tangan anak, tulisan yang dirasakan waktu itu. Sama nanti kalau pembuktian bisa dari visum psikiatrum dari unit PPA ya,” ujar dia.

Alat vital korban dipegang pelaku

Elna mengatakan bahwa aduan anak-anak tersebut membuat terkejut para guru, pasalnya anak-anak tidak pernah mengalami masalah dengan guru tersebut.

“Jadi anak-anak kelas enam ini mengeluh atau mengadu terhadap guru untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober,” kata dia.

Aduan itu pun ditindaklanjuti termasuk melakukan penyelidikan internal. hasil penyelidikan tersebut baru terungkap beberapa perlakuan yang tidak senonoh dari guru mata pelajaran konten kreator tersebut. Tak hanya kekerasan seksual tapi juga meliputi ancaman fisik.

“Ditemukan beberapa perlakukan kejadian itu seperti dipegang kemaluannya, terus kekerasan tidak hanya seksual tapi kekerasan fisik diberikan pisau di leher, terus ancaman pahanya dielus-elus pakai pisau, dipegang pahanya, diajak nonton video porno, terus diajarin bagaimana memesan open BO di aplikasi,” ujar dia.

Bukan belasan korban

Mencuatnya kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di tingkat sekolah dasar juga mendapat perhatian Pemkot Jogja. Melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja, belasan siswa yang dilaporkan itu tak semuanya mengalami hal serupa.

Dari belasan siswa yang terbukti lima orang siswa baik laki-laki dan perempuan mengalami pelecehan seksual itu.

“Jadi tidak seheboh yang 15 (korban) ya. Polisi sedang mendalami kasus dan melakukan BAP di sekolah dengan cara dan metode sangat khas untuk anak,” kata Ketua KPAID, Sylvi Dewajani.

Ditetapkan tersangka

Polresta akhirnya menetapkan JL sebagai tersangka pada Senin siang. JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Secara garis besar, JL terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap lima korban anak-anak. Polisi dalam penyelidikannya, menyebut tersangka tidak hanya melakukan tindak pencabulan dengan menggerayangi tubuh para korbannya. Tersangka turut memberikan ancaman kepada para korban dengan sebilah pisau.

“Modus tersangka sebagai guru mendekati berbincang akrab dengan korban lalu tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut,” ucap Kapolresta Kota Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma.

“Korban yang memenuhi unsur ada 5 yang terdiri dari 4 laki-laku dan 1 perempuan dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja,” tambah Aditya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aditya belum bisa memastikan bahwa JL juga mengajak para korban menonton video porno bersama-sama.

“Jadi untuk masalah nonton itu sekarang dia belum mengakui tapi untuk anak-anak bilang seperti itu,” ucapnya.

Di sisi lain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah pisau, lima stel pakaian milik korban dan satu buah HP sebagai alat bukti.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here