Dua Polisi Penembak Empat Anggota FPI Dibebaskan PN Jaksel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan dua polisi dalam kasus dugaan tembak mati anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dipidana karena melakukan pembelaan terpaksa.

Itu adalah vonis majelis hakim PN Jaksel yang diketuai M. Arif Nuryanta yang dibacakan, Jumat 18 Maret 2022.

Maka, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana.

“Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M. Arif.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum kedua terdakwa.

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti, tetapi tindakan keduanya merampas nyawa empat anggota FPI karena merupakan upaya membela diri.

Maka, kedua polisi itu tidak dapat dihukum sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak dan martabat kedua anggota Polri itu dipulihkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini