Dua Polisi Penembak Empat Anggota FPI Dibebaskan PN Jaksel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan dua polisi dalam kasus dugaan tembak mati anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dipidana karena melakukan pembelaan terpaksa.

Itu adalah vonis majelis hakim PN Jaksel yang diketuai M. Arif Nuryanta yang dibacakan, Jumat 18 Maret 2022.

Maka, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana.

“Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M. Arif.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum kedua terdakwa.

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti, tetapi tindakan keduanya merampas nyawa empat anggota FPI karena merupakan upaya membela diri.

Maka, kedua polisi itu tidak dapat dihukum sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak dan martabat kedua anggota Polri itu dipulihkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pendekatan Holistik Penting Sebagai Strategi Pencegahan Narkoba Sejak Dini

Oleh : Andika Pratama )* Penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman besar yang merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial bangsa. Dalam upaya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini