MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan dua polisi dalam kasus dugaan tembak mati anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dipidana karena melakukan pembelaan terpaksa.
Itu adalah vonis majelis hakim PN Jaksel yang diketuai M. Arif Nuryanta yang dibacakan, Jumat 18 Maret 2022.
Maka, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana.
“Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M. Arif.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum kedua terdakwa.
Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti, tetapi tindakan keduanya merampas nyawa empat anggota FPI karena merupakan upaya membela diri.
Maka, kedua polisi itu tidak dapat dihukum sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak dan martabat kedua anggota Polri itu dipulihkan.