Dua Oknum TNI yang Aniaya Bocah di NTT Sudah Ditahan di Korem 161 Wirasakti Kupang

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Beberapa waktu lalu, masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dikejutkan dengan kabar penganiayaan seorang bocah 13 tahun oleh dua orang personel TNI.

Kini dua pelaku tersebut dalam proses penyidikan oleh Detasemen Polisi Militer Kupang. Selain itu, TNI pun telah mendatangi pihak keluarga korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Letnan Kolonel TNI Educ Permadi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom dalam hal ini Kupang, untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di militer,” katanya, Minggu 22 Agustus 2021.

Sementara Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko mengungkapkan bahwa kedua oknum TNI tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Korem 161 Wirasakti, Kupang.

“Sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu 21 Agustus 2021.

Sebagai informasi, sebelumnya seorang siswa SD berusia 13 tahun di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, NTT menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao pada Kamis, 19 Agustus 2021 lalu.

Korban bernama Petrus Seuk itu kini dirawat di RSUD Baa akibat mengalami luka di tubuhnya usai dianiaya.

Joni Seuk, ayah korban, mengatakan anaknya dituduh mencuri handphone, hingga dianiaya oleh anggota TNI berinsial AOK dan rekannya berinisial B.

Korban, kata Joni, sempat dibawa ke rumah AOK. Lalu diantar pulang. Keesokan harinya, korban kembali didatangi AOK lalu dianiaya kembali hingga mulutnya terluka.

Tengah malam, Petrus diantar pulang AOK namun dalam kondisi telanjang. Menurutnya saat itu Petrus diantar pulang karena sudah mengaku mengambil HP lantaran tidak tahan dianiaya.

“Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone di mana karena bukan dia yang ambil,” ujar Aty, ibu korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini