Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Bupati Mimika

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Jemput paksa yang berlangsung pada Rabu 7 September 2022 karena Bupati Mikika ini sudah dua kali mangkir saat KPK akan memeriksanya.

”KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022, namun tidak hadir,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis, 8 September 2022.

Ali mengatakan Eltinus sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Ia memastikan penjemputan paksa ini tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ali.

Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32. Dia sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu kandas. Lembaga Antikorupsi segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.

“Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta mematuhi semua proses hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hari Buruh Internasional, SBSI DIY Serukan Perjuangan Kesejahteraan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyerukan agar segera terwujudnya kesejahteraan buruh baik formal maupun non formal.
- Advertisement -

Baca berita yang ini