Dua Hari Dimintai Keterangan, Polisi Pulangkan Tersangka Kasus Peretas Bjorka

Baca Juga

MATA INDONESIA, MADIUN – Setelah dua hari dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus peretas Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) dipulangkan ke rumahnya, Jumat 16 September 2022.

MAH yang masih berusia 21 tahun diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu 14 September 2022.

Meski begitu, MAH tidak ditahan karena bersikap kooperatif. MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan “Bjorkanizem.”

“Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman),” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”.

Setelah itu, unggahan pada 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.

Lalu, 10 September 2022 memposting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini