Dua Hari Dimintai Keterangan, Polisi Pulangkan Tersangka Kasus Peretas Bjorka

Baca Juga

MATA INDONESIA, MADIUN – Setelah dua hari dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus peretas Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) dipulangkan ke rumahnya, Jumat 16 September 2022.

MAH yang masih berusia 21 tahun diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu 14 September 2022.

Meski begitu, MAH tidak ditahan karena bersikap kooperatif. MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan “Bjorkanizem.”

“Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman),” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”.

Setelah itu, unggahan pada 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.

Lalu, 10 September 2022 memposting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini