DPR Belum Bisa Putuskan Amnesti Baiq Nuril

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril semakin dekat. Besok Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu sebelum memberikan pertimbangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Jadi Ibu, kita akan mendengar pertimbangan dulu Menteri Hukum dan HAM sebelum kita ambil keputusan soal amnesti ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada Baiq Nuril yang mendatangi DPR, Selasa 23 Juli 2019.

Menurut dia, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan sebelum Komisi III memberikan persetujuan atas pemberian amnesti tersebut.

Herman menyadari bahwa dia menjadi anggota DPR karena dipilih rakyat sehingga mengerti apa yang dirasakan Baiq Nuril namun ada aturan main.

Pemberian amnesti menjadi jalan terakhir untuk memberikan keadilan bagi guru honorer yang divonis menyebarkan konten asusila.

Padahal, dia telah menjadi korban pelecehan seksual dari seorang kepala sekolah di Mataram, NTB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyidik Kejati DIY Berhasil Menyita Sejumlah Uang Tunai Dan Beberapa Dokumen di Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Jln. Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta, pada Senin (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini