MINEWS.ID, JAKARTA – Pihak komisi III DPR RI menilai tudingan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang pasal perzinahan dalam RKUHP yang dianggap masuk ke dalam ranah privasi adalah keliru.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa sebenarnya pasal tersebut telah ada dalam KUHP yang merupakan warisan Belanda.
“Jadi kalau ada teman-teman LSM yang (protes) seolah-olah melihatnya sebagai hal baru yang masuk ke ranah privasi. Nah, kemarin-kemarin itu ke mana saja? Kenapa gak demo untuk minta yang di KUHP, yang masih berlaku sampai sekarang dihapus aja gitu lho,” ujarnya di gedung Nusantara II DPR RI, Selasa 24 September 2019.
Arsul pun menilainya sebagai bentuk missleading atau disalahpahami oleh pihak LSM tersebut. Ia berkata soal perbuatan cabul juga sebenarnya sudah ada di KUHP sekarang.
Namun, pada KUHP saat ini, soal perbuatan cabul itu hanya terhadap lawan jenis. Atau antara Laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya. Tapi, belum ada aturan soal cabul antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.
“Nah sekarang kan sudah musim itu,nah itu yang kemudian kami atur. Jadi jangan kemudian dibuat seolah-olah kita mengkriminalisasi LGBT,” kata dia.
Lebih lanjut Arsul mengatakan bahwa fokus dalam pasal perzinahan itu adalah soal kriminalisasi perbuatan cabul yang dilakukan, bukan status gender atau jenis kelaminnya. Atau misalnya yang nginap dengan pacarnya di hotel,kata Arsul, belum tentu akan ditangkap polisi. Alasannya karena harus tetap berpegang pada delik aduan.
“Ini jelas-jelas mereka gak baca (KUHP). Itu kan ada delik aduan. Jadi sepanjang keluarga kedua belah pihak tak lakukan aduan, maka polisi gak bisa ikut campur,” ujar dia.
Kemudian ketika ditanyakan kapan RKUHP bakal disahkan, ia masih enggan memastikan. “Nanti masih akan perlu dibicarakan dan rapat lagi,” katanya.