Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi ‘si Pembawa Bendera’ Langsung Bebas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Lutfi Alfiandi empat bulan penjara. Namun, dipotong masa tahanan karena pria yang dikenal dengan Lutfi si pembawa bendera sudah ditahan sejak Oktober 2019, secara otomasi dirinya langsung menghirup udara bebas per hari ini, Kamis 30 Januari 2020.

“Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkunjung tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh massa yang berwenang”, kata Ketua Majelis Hakim, Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini Lutfi terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. Ia terbukti melanggar pasal 218 KUHP. Dalam perkara ini barang bukti yang disita untuk dikembalikan adalah satu unit telepon genggam, sweater abu-abu milik Lutfi, dan bendera merah putih yang dibawa Lutfi.

Hakim menimbang hal yang memberatkan Lutfi karena perbuatan terdakwa dipandang mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lutfi dinilai cukup jujur untuk mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR dan bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari sekitar gedung DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini