MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM membenarkan ada 20 tenaga kerja asing masuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional(PSN) yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian,” demikian pernyataan resmi Ditjen Imigrasi, Minggu 4 Juli 2021.
Menurut pernyataan resmi itu, menegaskan bahwa pemerintah hingga kini masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan Covid19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Masuknya 20 TKA dari Cina tersebut sudah membuat polemik di media sosial yang pada umumnya netizen kecewa dengan pelaksanaan kebijakan yang tidak konsisten itu.
Mereka bahkan menduga angka Covid19 akan terus naik karena masuknya tenaga kerja asing tersebut.