MATA INDONESIA, JAKARTA – Sedang jalan-jalan di Mal, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Penangkapan ini karena ia terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Bupati Abdul tertangkap bersama enam orang. Mereka antara lain ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Mereka melakukan pertemuan di Mall di kawasan Jakarta sambil berjalan-jalan pada Rabu 12 Januari 2022.
Sedangkan, empat orang lain baru sampai di Jakarta. Penangkapan keempatnya di Balikpapan Kalimantan Timur. Mereka juga dari unsur ASN Pemkab PPU dan pihak swasta.
KPK menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka. Ia adalah penerima suap dari rekanan terkait proyek serta perizinan.
”Adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 13 Januari 2022. .
Total ada enam orang tersangka
- Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta)
- Abdul Gafur Mas’ud (Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023)
- Mulyadi (Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara)
- Edi Hasmoro (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara)
- Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara)
- Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).
Achmad Zuhdi dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Gafur dan empat tersangka lain dijerat sebagai penerima suap.
Abdul Gafur dkk diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam OTT, KPK menemukan uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening. Uang total Rp 1,4 miliar itu terkait tindak pidana yang melibatkan Abdul Gafur dkk.