Diserbu Subvarian BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Harus Terapkan PPKM Level 2

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wilayah anglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali harus melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 1 Agustus 2022.

Hal tersebut dipicu kenaikan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang menyebabkan Covid-19 dalam beberapa minggu belakangan ini.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Selasa 5 Juli 2022.

Aturan PPKM di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022.

Sementara PPKM di luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022.

Inmendagri itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 4 Juli 2022.

Dari data humas BNPB ada tambahan 1.434, total kasus COVID-19 di Indonesia sejak ditemukan pertama kali pada Maret 2020 hingga Senin 4 Juli 2022 hingga jumlah seluruhnya 6.095.351 kasus.

Berdasarkan data sebaran, penambahan kasus Corona di Jakarta dalam 24 jam terakhir sebanyak 737 kasus. Kemudian, di Jawa Barat ditemukan 255 kasus, sedangkan di Banten ditemukan 179 kasus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini