MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama legenda bulu tangkis Indonesia, Susy Susanti disebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Namun, Susy enggan menanggapi hal tersebut dan menolak menjelaskan lebih jauh terkait uang anggaran itu.
“Maaf ya saya no comment. Bukan kapasitas saya untuk menjawab ini secara pribadi. Mungkin bisa ditanyakan kepada orang-orang di persidangan. Datanya kan di sana,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) PBSI tersebut beberapa waktu lalu, melansir Suara.com.
Ia juga menyarankan agar pertanyaan ini dikonfirmasikan kepada pihak PBSI. “Sebaiknya tanya ke PBSI saja,” ujarnya.
Sekreraris Jenderal Pengurus Pusat PBSI, Achmad Budiharto pun mengungkapkan hal yang senada dengan Susy. “Kalau menurut saya, itu masih dalam proses, karena masih dalam proses sebaiknya kita tidak berpolemiklah,” katanya.
Seperti diketahui dalam sidang 6 Mei lalu, Jaksa menyebutkan bahwa Susy Susanti menagih uang anggaran yang dibelokkan ke Imam Nahrawi.
“Tadi Pak Tommy mengatakan bahwa Bu Susy Susanti menagih uang itu kembali kepada saksi melalui Pak Ahmad Sucipto dan Pak Tommy, kemudian saksi katakan ‘uang itu tidak saya makan tapi saya serahkan untuk keperluan adik Pak Imam Nahrawi’?” tanya Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada Taufik Hidayat.
“Saya tidak tahu uang Rp 800 juta itu dari mana, beliaulah (Tommy) yang tahu masalah keuangan itu,” kata Taufik.
Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selain Taufik, jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Perencanaan dan Anggaran Satlak Prima Tommy Suhartanto sebagai saksi.