Dirjen Bimas Islam Geser Peringatan Maulid Nabi ke 20 Oktober

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengubah jadwal libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Libur yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober digeser ke 20 Oktober 2021.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu 9 Oktober 2021.

Ia juga menegaskan bahwasanya pergeseran libur ini hanya dimaksudkan dalam rangka hari peringatannya saja. Sementara untuk Hari Maulid Nabi Muhammad SAW itu sendiri menurutnya tidak berubah.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, perubahan serupa juga pernah dilakukan oleh Kemenag pada hari libur peringatan tahun baru hijriah kemarin.

Kala itu, ia mengatakan, tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Diketahui perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini