Dipecat Tidak Hormat karena Suka Sesama Jenis, Oknum Polisi Ini Gugat Polri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seorang mantan anggota Polda Jawa Tengah berinisial TT menggugat kesatuannya lantaran tak terima dirinya dipecat secara tidak hormat. Pria berumur 30 tahun itu dipecat karena memiliki orientasi seks menyimpang, yakni suka sesama jenis.

Kuasa Hukum TT, Maruf Bajammal menjelaskan, kliennya diperiksa atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang dengan sesama jenis pada 2017 silam.

Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap TT selama tiga hari pada 15, 16, dan 23 Februari 2017. Namun anehnya laporan itu baru terbit pada 16 Maret 2017. Maruf pun menilai bahwa kasus yang membelit kliennya ini sejak awal penuh kejanggalan.

Akhir kisah TT sebagai anggota polisi pun dimulai. Pada 18 Oktober 2018 TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng terkait orientasi seksual menyimpang itu. Ia pun tak membantah jika TT memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang dengan menyukai sesama jenis alias gay.

Pada 27 Desember 2018 TT lalu diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng.

Namun akhirnya TT memutuskan untuk menggugat kesatuannya. Pasalnya, pihak TT menilai perlakuan pihak kepolisian sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Maruf pun menegaskan bahwa TT tidak bisa diberhentikan dari kepolisian hanya karena memiliki orientasi seks minoritas. Ditambah lagi, selama 10 tahun mengabdi pada institusi Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini