MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) menanggapi tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal Djoko Tjandra. ICW menilai BIN gagal mendeteksi jejak buronan hak tagih Bank Bali tersebut.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, merujuk pada pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN tidak memiliki kewenangan penangkapan baik di dalam maupun luar negeri. Sebab BIN bukan lembaga penegak hukum.
BIN hanya memberikan masukan kepada Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara.
“Sehingga laporan BIN langsung ke Presiden tidak disampaikan ke publik,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Juli 2020.
Wawan juga menjelaskan bahwa BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri. Namun pada pelaksanaannya, BIN selaku koordinator lembaga intelijen negara perlu berkoordinasi dengan penyelenggara intelijen negara lainnya yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tak terkecuali Djoko Tjandra. Kalau begitu, maka BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam proses hukum Djoko Tjandra.
“Hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki,” ujarnya.
“Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan atau sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kinerja BIN yang di komandoi Jenderal Budi Gunawan.
Evaluasi itu diminta ICW lantaran BIN dianggap gagal untuk mendeteksi jejak buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang sempat masuk ke Indonesia.
Kurnia mengatakan mudahnya Djoko Tjandra keluar-masuk di wilayah Indonesia menjadi pukulan bagi aparat penegak hukum. Selama berada di Indonesia, Joker julukan Djoko Tjandra telah membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.