MATA INDONESIA, JAKARTA -Â Menkumham Yasonna Laoly telah dilaporkan oleh ICW dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK sebagai buntut kasus Harun Masiku.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Yasonna malah menanggapi santai dan wajar-wajar saja, sembari menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya sama sekali tidak benar. Yasonna mengaku tak pernah menghambat penyelidikan terhadap tersangka suap Harun yang kini masih buron.
“Wajar, mereka itu belum tahu bagaimana,” kata Yasonna di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Sebelumnya, peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, narasi Yasonna yang berbeda dengan data Dirjen Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku benar-benar harus disoroti karena menyesatkan publik.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK,” kata ICW dalam keterangan resminya.
Sehari sebelumnya, KPK menyatakan masih mengkaji ada tidaknya unsur merintangi dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam pelarian tersangka KPK Harun Masiku.