MINEWS.ID, SURAKARTA – Seorang perempuan korban pelecehan perusahaan pinjaman online (Fintceh) melapor ke Polresta Surakarta, Kamis 25 Juli 2019. Pelecehan itu berupa flyer bergambar dirinya dengan caption menyatakan rela “digilir” untuk melunasi utang yang hanya Rp 1.054.000.
Kuasa hukum YI dari Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya, Sukadewa menegaskan flyer tersebut adalah hoax.
“Jelas ini pelecehan dan penghinaan untuk YI. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta,” kata Sukadewa di Surakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Flyer tersebut diduga dilakukan perusahaan financial technology (fintech) atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) bernama Incash untuk menagih uang yang dipinjam YI.
Menurut Sukadewa, YI memang meminjam uang dari empat fintech yaitu cari kartu, usaku, incash dan kertas flash.
Dari keempat itu yang paling parah penagihannya adalah incash dengan flyer seolah-olah YI rela digilir lelaki manapun untuk membayar utangnya.
YI mempunyai hutang awal di empat fintech itu masing masing sebesar Rp 1 juta. Hutang mulai awal Juli 2019 sampai saat ini sudah berbunga dan denda hampir mencapai Rp 30 juta.
Sukadewa mengaku mencium gelagat kasus tersebut tidak bisa diproses Polresta Surakarta, karena perangkat IT yang tidak mendukung. Maka dia siap melaporkannya ke Markas Polda Jateng.
Selain melapor ke Polisi, LBH Solo Raya juga mengirimkan surat mengenai kasus tersebut ke Kementrian Perempuan, Kementrian Kominfo dan YLKI.