MATA INDONESIA, JAKARTA – Di hadapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketua komisi antirasuah yang baru, Firli Bahuri, berjanji memperjuangkan kesejahteraan pegawai lembaga tersebut meski status mereka akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Yang pasti pegawai KPK harus tetap sejahtera,” ujar Firli disambut tepuk tangan para pegawai dalam acara serah terima jabatan di Gedung KPK, Jum’at 20 Desember 2019.
Menurut Firli peralihan status kepegawaian tersebut merupakan konsekuensi dari menjalankan amanah perubahan kedua Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Firli mengaku akan memperjuangkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar penghasilan mereka tidak berubah meski statusnya sebagai ASN.
Setidaknya gaji ke-13 dan ke-14 tidak akan dihilangkan. Dia berjanji mencari cara dengan tidak melanggar aturan untuk mempertahankan besaran gaji para pegawai KPK sekarang.
Dia juga meminta agar para pegawai yang sudah berusia lebih dari 35 tahun tidak gusar menghadapi alih status tersebut. Bakal ada format yang juga tetap menguntungkan mereka.