MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pers buka suara soal banyaknya media yang salah dalam pemberitaan terkait putusan PTUN yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate dinyatakan bersalah karena memutus akses internet di Papua.
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan resminya, Jumat 12 Juni 2020 mengatakan, media harus profesional dan menjaga ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama berkaitan dengan akurasi berita.
Ia menjelaskan, dalam putusan PTUN, Presiden dan Menkominfo diputuskan harus membayar biaya perkara Rp 475.000 karena memutus internet di Papua, saat terjadi kerusuhan pada 2019 lalu.
Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.
“Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat,” kata Nuh.
Akibatnya, Dewan Pers mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat, terkait pemberitaan yang miring di sejumlah media-media online yang cukup punya nama di Tanah Air.
Menindaklanjuti laporan, pada 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dalam forum klarifikasi ini, masing-masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi.
Nuh menutuskan, ada media yang mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbarui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.
Secara umum, menurut Nuh, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai.
“Sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi. Masing-masing media menyesali kesalahan ini. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi,” ujarnya.