Demo Besar-Besaran 28 Oktober Akan Ganggu Aktivitas dan Investasi Sektor Perikanan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika tanggal 28 Oktober ini demonstrasi besar-besaran  terjadi maka aktivitas dan investasi sektor perikanan akan terganggu. Sebab, sektor itu hanya akan mengandalkan investor dalam negeri, akibat investor manca negara akan takut.

Menurut pengajar ilmu perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Yonvitner, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak bisa hanya mengandalkan investor dalam negeri.

“Ketika Ciptaker masih berorientasi besar pada investor dalam negeri maka potensi ketertinggalan masyarakat makin besar. Peluangnya bukan hanya aktivitas terganggu tetapi investasi belum tentu tercapai,” begitu pernyataan Yonvitner yang diterima Mata Indonesia, Senin 26 Oktober 2020.

Yonvitner juga menegaskan UU Ciptaker di bidang perikanan harus memastikan pekerjaan di bidang perikanan harus memperoleh pengakuan.

Dia menegaskan hal itu yang harus diwujudkan UU Ciptaker agar sektor perikanan berjalan baik setelah peraturan tersebut berlaku. Bukan sekadar orang asing membawa uang dan menanamkan modalnya di Indonesia.

Selain itu, peraturan tersebut harus memastikan pemerintah memberi perlindungan kepada investor dan para pekerjanya dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Berproses dan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Mata Indonesia, JAKARTA – DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap berproses dan masuk dalam Program...
- Advertisement -

Baca berita yang ini