Dapatkan Oksigen Gratis di Tangerang, Cukup Daftar Online dan Bawa KTP

Baca Juga

MATA INDONESIA, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi warganya yang membutuhkan oksigen secara cuma-cuma alias gratis. Oksigen gratis ini bisa didapatkan dengan mudah yaitu cukup mendaftar secara online dan membawa KTP.

Menurut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jadwal pengisian gas oksigen akan dimulai pada hari Rabu, 14 Juli 2021 pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Masyarakat yang membutuhkan oksigen bisa mendaftar lewat laman covid19.tangerangkota.go.id/permohonan_oksigen/pendaftaran. Informasi lebih lengkap bisa melalui laman instagram Prokomp Kota Tangerang. Atau menghubungi kontak yang tersedia di laman resmi covid19.tangerangkota.go.id.

Arief mengatakan, ada beberapa perusahaan swasta yang menyumbangkan 1.000 meter kubik oksigen ke Pemkot Tangerang.

“Kita dapat bantuan 1.000 meter kubik pasokan gas oksigen yang bisa didapatkan secara gratis tidak ada biaya apapun, cukup bawa KTP Kota Tangerang dan tabung kosong,” ujarnya, Selasa 13 Juli 2021.

Arief juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membagikan 1.000 meter kubik oksigen secara dua sesi dalam satu hari. Nantinya, masyarakat bisa melalui online untuk mendapatkan jadwal pengisian. Pelaksanaan pengisian gas oksigen yang dilaksanakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang

“Kita buat 2 sesi pagi dan siang supaya tidak terjadi kerumunan dan masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini