MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang positif Covid-19 karena baru pulang dari Inggris berhasil tidak menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet karena rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta.
Kronologi itu diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjawab “lolosnya” seorang perempuan dari karantina yang menjadi perbincangan masyarakat luas.
Awalnya, perempuan itu terbukti positif Covid-19 berdasarkan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Namun, dia minta tes pembanding, diizinkan dan hasilnya negatif.
“Dia minta tes pembanding, dites hasilnya negatif. Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes kedua. Kemudian diberikan ke Dinkes DKI, dimintakan, boleh, tapi harus diisolasi di rumah,” kata Budi Gunadi, Senin 27 Desember 2021.
Lima hari kemudian diketahui hasil whole genome sequencing (WGS) -nya ternyata varian Omicron.
Maka, Kementerian Kesehatan mengejar perempuan itu di rumahnya lalu seluruh keluarganya dites dan syukur hasilnya negatif.
Peristiwa itu akan menjadi pelajaran bagi Kementerian Kesehatan sehingga setiap pasien akan dites tiga kali untuk memastikan benar-benar negatif Covid-19.
Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 10 x 24 jam di tempat isolasi terpusat.