Dapat Perintah Presiden Jokowi, Mahfud MD Akan Lakukan Ini untuk Reformasi Hukum di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD akan segera merumuskan perintah Presiden Jokowi untuk mereformasi hukum peradilan di Indonesia.

Perintah itu dilontarkan Presiden setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dan menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Berkenaan dengan perintah Presiden kepada Saya, maka Saya akan segera melakukan koordinasi untuk menemukan formula yang tepat melakukan reformasi hukum karena kita tidak bisa sembarangan membuat suatu aturan, padahal itu ada di ranah yudikatif,” ujar Mahfud, Rabu 28 September 2022.

Mahfud menegaskan akan mencari formula yang tepat bersama para pakar, LSM dan sebagainya untuk berdiskusi untuk mencari jalan keluar yang baik.

Setelah itu dia akan berbicara dengan para lembaga penegak hukum apa yang dikerjakannya bisa diserap.

Setelahnya, barulah diumumkan secara lebih konkret hal apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mereformasi hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini