MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD akan segera merumuskan perintah Presiden Jokowi untuk mereformasi hukum peradilan di Indonesia.
Perintah itu dilontarkan Presiden setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dan menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Berkenaan dengan perintah Presiden kepada Saya, maka Saya akan segera melakukan koordinasi untuk menemukan formula yang tepat melakukan reformasi hukum karena kita tidak bisa sembarangan membuat suatu aturan, padahal itu ada di ranah yudikatif,” ujar Mahfud, Rabu 28 September 2022.
Mahfud menegaskan akan mencari formula yang tepat bersama para pakar, LSM dan sebagainya untuk berdiskusi untuk mencari jalan keluar yang baik.
Setelah itu dia akan berbicara dengan para lembaga penegak hukum apa yang dikerjakannya bisa diserap.
Setelahnya, barulah diumumkan secara lebih konkret hal apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mereformasi hukum.