MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama mendapat sebidang tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset-aset itu merupakan hasil rampasan korupsi di Madiun.
Menteri Agama Yaqut Cholil pun berencana untuk menggunakannya sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) atau sarana pendidikan.
“Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan,” katanya, Selasa 9 November 2021.
Yaqut mengungkapkan bahwa luas tanah dan bangunan hasil hibah tersebut adalah 400 meter persegi. Menurutnya, hal itu dapat menjadi solusi dari keterbatasan kementeriannya yang tidak memiliki tanah dan bangunan secara mandiri.
“Kementerian Agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Kita mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan. Pelayanan keagamaan kita KUA-KUA, rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama,” ujarnya
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hibah yang diberikan pihaknya adalah dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery. Sebagai informasi, ada lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ali merinci, barang rampasan dihibahkan KPK berwujud seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar.