Digitalisasi Membuat Pajak Daerah Lebih Efisien

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan digitalisasi pelayanan perpajakan diperlukan untuk menghasilkan administrasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif dan efisien.

“Pemerintah daerah harus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas belanja daerah dan pelayanan masyarakat sehingga tujuan akhirnya meningkatkan pemerataan pembangunan,” katanya di Jakarta.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan peningkatan kualitas pajak dan retribusi daerah melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Nantinya kebijakan ini harus mampu mendorong administrasi pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien.

Ia juga mengatakan penentuan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) haru berbasis kajian, melibatkan multistakeholders, dan sesuai peraturan perundang-undangan seperti UU Cipta Kerja/Putusan MK.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi masalah dalam RUU HKPD yakni kebijakan opsen yang merupakan pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu. Penerapan skema opsen, kata dia, diterapkan untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan bantuan.

Apindo menilai opsen menimbulkan kekaburan makna dan berpotensi menyebabkan multitafsir pada proses pemungutan sehingga perlu diperjelas mengenai definisi opsen pajak dan implikasinya.

Apindo berharap penerapan opsen tidak menambah beban pajak tambahan dan administrasi perpajakan. “Bagi dunia usaha sudah merasakan banyak jenis pajak pusat maupun daerah yang telah menjadi kewajiban administratif yang akhirnya beban tersebut akan diteruskan kepada masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa,” katanya.

Adapun pembahasan RUU HKPD tengah berlangsung di Komisi XI DPR RI. RUU tersebut bertujuan memperkuat fiskal daerah guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

RUU HKPD akan mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengna kebijakan fiskal daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini