MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan digitalisasi pelayanan perpajakan diperlukan untuk menghasilkan administrasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif dan efisien.
“Pemerintah daerah harus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas belanja daerah dan pelayanan masyarakat sehingga tujuan akhirnya meningkatkan pemerataan pembangunan,” katanya di Jakarta.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan peningkatan kualitas pajak dan retribusi daerah melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). Nantinya kebijakan ini harus mampu mendorong administrasi pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien.
Ia juga mengatakan penentuan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) haru berbasis kajian, melibatkan multistakeholders, dan sesuai peraturan perundang-undangan seperti UU Cipta Kerja/Putusan MK.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi masalah dalam RUU HKPD yakni kebijakan opsen yang merupakan pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu. Penerapan skema opsen, kata dia, diterapkan untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan bantuan.
Apindo menilai opsen menimbulkan kekaburan makna dan berpotensi menyebabkan multitafsir pada proses pemungutan sehingga perlu diperjelas mengenai definisi opsen pajak dan implikasinya.
Apindo berharap penerapan opsen tidak menambah beban pajak tambahan dan administrasi perpajakan. “Bagi dunia usaha sudah merasakan banyak jenis pajak pusat maupun daerah yang telah menjadi kewajiban administratif yang akhirnya beban tersebut akan diteruskan kepada masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa,” katanya.
Adapun pembahasan RUU HKPD tengah berlangsung di Komisi XI DPR RI. RUU tersebut bertujuan memperkuat fiskal daerah guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
RUU HKPD akan mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengna kebijakan fiskal daerah.