Home Headline Daftar Alokasi Volume Kouta BBM Solar Triwulan II

Daftar Alokasi Volume Kouta BBM Solar Triwulan II

0
466
Ilustrasi Solar
Ilustrasi Solar

MATA INDONESIA, JAKARTA – Alokasi volume kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar pada triwulan II 2020 untuk transportasi khusus telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), penetapan besaran volume kouta BBM berdasarkan pada 3 (tiga) variabel dasar perhitungan.

Kepala BPH Migas Fansurullah Asa menyebutkan bahwa 3 dasar variabel yang dimaksud antara lain usulan kebutuhan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar TW II Tahun 2020, data realisasi JBT Minyak Solar PT. Pertamina (Persero) TW I Tahun 2020 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder.

“Bila volume penyaluran JBT ada yang melebihi kuota yang ditetapkan pada Triwulan II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum (JBU),” kata Fansurullah di Jakarta, Rabu 1 April 2020.

Nantinya, alokasi volume kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak solar pada triwulan II 2020 yang diperuntukkan untuk konsumen pengguna Transportasi Khusus Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Kapal Penumpang, Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis dan Kereta Api (KAI).

Yakni dengan rincian kouta minyak solar sebesar 60.048 Kilo Liter (KL), kapal penumpang sebesar 97.625 KL, kapal PELRA/perintis sebesar 21.863 KL dan 61.000 KL untuk kereta api.

Khusus penetapan kuota pada sektor kereta api akan ditetapkan lebih spesifik pada lampiran Surat Keputusan Kepala BPH Migas. “Kami mengimbau kepada Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum Surat Keputusan Kepala BPH Migas berupa spesifikasi dan jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM Solar Bersubsidi agar perhitungan BBM Jenis Tertentu lebih tepat sasaran” kata dia.

Untuk diketahui, BPH Migas memiliki tugas melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here