Daftar 9 Bank yang Berikan Keringanan Penunggak Kredit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 9 bank memberikan keringanan kredit bagi nasabah yang terdampak wabah corona (COVID-19). Informasi ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat laman Instagram @ojkindonesia pada 30 Maret 2020 lalu.

Berikut daftar sejumlah Bank yang memberikan keringanan kepada debitur antara lain sebagai berikut.

1. Bank Mandiri

Bank Mandiri memberikan relaksasi yang disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur.

Ilustrasi Bank Mandiri (tribunnews)

Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya. Adapun debitur yang dituju merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

2. Bank BRI

Ilustrasi Bank BRI (investor.id)

PT Bank Rakyat Tbk atau BRI juga menawarkan penundaan pembayaran kewajiban. Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur.

3. Bank BNI

Selanjutnya PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI siap membantu merestrukturisasi kredit, termasuk UMKM yang terdampak COVID-19.

Ilustrasi pelayanan di salah satu kantor bank BNI (kompas.com)

Kebijakan ini didasari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.

4. Panin Bank
PT Panin Bank memberikan kelonggaran kepada debitur yang terdampak virus corona dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman, sesuai dengan analisa perseroan.

Ilustrasi Panin Bank (istimewa)

Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak virus corona. Untuk menghindari kontak fisik, debitur dapat mengajukan permohonan dengan mengubungi account officer atau staf Panin Bank.

5. Permata Bank

Permata Bank memberikan relaksasi pembiayaan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah.

Ilustrasi permata Bank (tribunnews)

Syarat-syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.

Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager/staf PermataBank yang melayani nasabah selama ini, tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.

Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan tetap melakukan pembayaran tepat waktu melalui PermataMobileX atau PermataNet sesuai perjanjian yang berlaku.

6. Bank BTPN

BTPN menetapkan ketentuan debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit dengan nilai dibawah Rp 10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.

Ilustrasi pelayanan di Bank BTPN (istimewa)

Kebijakan ini berlaku bagi debitur yang memiliki tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh bank.

Bagi debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan silakan mengunduh formulir yang telah disediakan di website resmi BTPN dan mengirimkan kembali melalui relationship manager (RM) yang menangani kredit masing-masing.

7. Bank DBS Indonesia

Ilustrasi pelayanan di Bank DBS (istimewa)

PT Bank DBS Indonesia pun memberikan keringanan dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait virus corona. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran angsuran pinjaman.

8. Bank Indeks

Teller Bank Indeks berkampanye soal layanan bank di tengah wabah corona (Twitter)

Bank Indeks juga menyatakan keringanan akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah yang terdampak virus corona. Keringanan baru disetujui jika terjadi kesepakatan antara debitur dan pihak bank.

9. Bank Ganesha

Para teller Bank Ganesha (istimewa)

Sama dengan beberapa lainnya, Bank Ganesha akan melakukan penilaian dan menetapkan restrukturisasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Elemen Masyarakat Mendukung Terwujudnya Pilkada Damai

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, Pilkada menjadi salah satu ajang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini