MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS ditutup melemah terbatas di akhir perdagangan Senin, 28 Juni 2021. Mengutip data Bloomberg, rupiah berada di posisi Rp 14.445 per dolar AS atau melemah 0,14 persen.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan mata uang garuda dibayangi oleh perkembangan pandemi Covid-19 di Jakarta. Jumlah kasus covid-19 melonjak tajam dari kisaran 15.000 per hari menjadi 20.000 per hari.
“Apalagi DKI Jakarta kemarin mencatat rekor penambahan kasus sebanyak 7.505, ada kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat akan diterapkan. Hal tersebut tentunya berisiko menghambat laju pemulihan ekonomi,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Senin sore.
Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, bed occupancy rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit (RS) memasuki masa kritis. “Khususnya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” katanya.
Laju rupiah juga dibayangi oleh audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang rasio utang Indonesia. Rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR) sebesar 92-176 persen dan rekomendasi Dana Moneter Internasional IMF sebesar 90-150 persen.
“BPK khawatir hal ini membuat pemerintah kesulitan membayar utang negara. Masalahnya, tren penambahan utang dan biaya bunga sudah melebihi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar,” ujarnya.
Sebagai catatan, per April 2021, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah mencapai Rp 6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap PDB.
BPK juga memberikan catatan terhadap indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen yang telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yakni di bawah 0 persen.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 menunjukkan rasio debt service terhadap penerimaan telah mencapai 46,77 persen, ini melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen dan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan telah mencapai 19,06 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 7-10 persen.