Corona Dipastikan Menyebar ke Tanah Arab, Ujian atau Azab?

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Virus corona akhirnya sudah masuk ke Timur Tengah. Uni Emirat Arab (UEA) memastikan satu kasus pertama infeksi corona pada Rabu 29 Januari 2020.

Corona menjangkut sejumlah anggota dari satu keluarga yang baru kelar pelesiran ke Cina. Namun, belum jelas berapa anggota keluarga tersebut yang pasti terinfeksi virus mematikan asal Wuhan tersebut.

UEA disebut rawan kontaminasi corona. Setiap hari puluhan ribu orang keluar masuk pusat transportasi udara utamanya, terutama di Dubai sebagai bandara dengan peringkat tersibuk nomor tiga di dunia.

Kementerian Kesehatan UEA mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka yang didiagnoisis dengan virus itu berada dalam kondisi stabil, dan di bawah pengawasan medis.

Pihak berwenang Cina mengatakan, total kematian akibat virus mirip flu itu telah meningkat 26 jiwa menjadi 132. Sementara, jumlah kasus yang dikonfirmasi telah meningkat 1.459 menjadi 5.974.

Jumlah kasus di China kini melebihi 5.327 infeksi virus corona dari jenis yang mirip dengan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS). Virus SARS telah menewaskan sekitar 800 orang di seluruh dunia pada 2002-2003.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Deregulasi dan Kemudahan Berusaha untuk Mendorong Investasi

Oleh : Antonius UtomoMenghadapi tantangan ekonomi global yang kian kompetitif, langkah pemerintah mempercepat deregulasi dan kemudahan berusaha menjadi sebuah keharusan strategis, bukan lagi sekadar pilihan. Gelombang kebijakan baruyang meluncur beberapa bulan terakhir menandai babak baru dalam upaya mendongkrak pertumbuhan ekonominasional. Kendati demikian, efektivitas dari pemangkasan birokrasi ini akan sangat bergantung pada konsistensipengawasan di tingkat daerah, tempat di mana komitmen investasi tersebut benar-benar diuji di lapangan.Langkah deregulasi dinilai menjadi strategi krusial karena hambatan investasi di Indonesia tidak pernah tunggal. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar insentif fiskal yang ditawarkan, tetapi juga menyangkutkompleksitas regulasi dan proses birokrasi yang panjang serta tumpang tindih. Oleh karena itu, pemerintah kinidituntut untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus mendukung percepatan realisasi investasi di berbagai sektor strategis secara nyata.Aksi nyata dari komitmen ini salah satunya ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan melalui penerbitan aturankembar, yaitu Permendag Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi anyar di bidang ekspor ini sengajadiluncurkan untuk mempercepat deregulasi dan memberikan karpet merah bagi kemudahan berusaha, khususnyapada sejumlah komoditas strategis seperti timah, batu bara, serta minyak dan gas bumi.Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan kedua Permendag tersebut merupakan bagiandari upaya masif pemerintah dalam menyederhanakan proses ekspor. Melalui aturan ini, pemerintah melakukanrelaksasi terhadap sejumlah ketentuan lama dengan mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas), menghapus beberapa kewajiban administratif yang berbelit, serta memangkas hambatan perizinan yang selama inidikeluhkan memperlambat perputaran roda usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi industriekspor sekaligus meningkatkan taji pelaku usaha Indonesia di tengah sengitnya dinamika perdagangan global.Namun, menyederhanakan regulasi di tingkat kementerian saja tentu tidak cukup. Menyadari ego sektoral yang sering kali menjadi batu sandungan, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan membentukSatuan Tugas (Satgas) Percepatan Deregulasi. Pembentukan satgas ini dinilai sangat mendesak untuk menyisir dan memangkas berbagai regulasi serta perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis dan membingungkaninvestor.Keberadaan satgas deregulasi ini diyakini dapat menjadi jembatan yang memperbaiki arus investasi nasional, dengan catatan, mereka mampu bertindak tegas menghapus aturan yang tidak efektif dan mempercepat jalurkoordinasi horizontal antar-kementerian maupun koordinasi vertikal dengan pemerintah daerah. Dengan birokrasiyang lebih ramping, investor akan memperoleh kepastian hukum dan kepastian waktu yang jauh lebih baik. Imbaspositifnya, minat untuk menanamkan modal di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini